Sejumlah pihak mewacanakan Indonesia melakukan gugatan terhadap Malaysia ke Pengadilan Internasional. Hal ini terkait dengan tewasnya tiga tenaga kerja Indonesia di tangan Polisi Malaysia. Hanya saja tidak jelas Pengadilan Internasional yang dimaksud dan apa yang menjadi syarat dan kompetensi.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, bila yang dirujuk pengadilan Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, maka ada dua Pengadilan Internasional. Pertama adalah Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (iCJ). Kedua adalah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court(ICC). "Dua pengadilan internasional ini memiliki kompetensi berbeda," kata dia melalui surat elektronik, Sabtu 28 April 2012.
ICJ hanya berwenang untuk mengadili sengketa antarnegara. Jadi hanya negara yang dapat menjadi pihak bersengketa. Ada syarat negara bisa bersengketa di depan ICJ, yaitu negara yang bersengketa harus bersepakat terlebih dulu tunduk pada ICJ dan putusannya. Sehingga ICJ tidak sama dengan pengadilan nasional di mana satu pihak bisa menggugat dan pihak lain dipanggil oleh pengadilan untuk menghadap. ICJ pernah digunakan oleh Indonesia dan Malaysia untuk menyelesaikan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan.
Terkait dengan kasus tiga TKI yang ditembak oleh Polisi Malaysia, bila hal ini hendak dibawa ke ICJ maka harus diketahui apakah penembakan yang dilakukan dapat dibebankan atau diatribusikan kepada pemerintah/negara Malaysia.
Pembebanan atau atribusi hanya bisa terjadi apabila polisi Malaysia tidak memperhatikan hak-hak TKI, paling tidak berdasarkan HAM yang berlaku di Malaysia. Atribusi juga bisa terjadi bila pemerintah Malaysia tidak melakukan investigasi terhadap oknum polisi yang melakukan penembakan, apakah telah sesuai prosedur atau tidak.
Namun perlu dipahami kesulitan membawa Malaysia ke ICJ adalah mendapatkan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa. Perlu dipahami kesulitan membawa Malaysia ke ICJ adalah mendapatkan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa dan tunduk pada ICJ. "Malaysia tentunya bisa menolak," katanya.
Sementara bila berbicara International Criminal Court (ICC) maka pengadilan internasional ini secara eksklusif diperuntukkan untuk mengadili orang atau pelaku yang melakukan kejahatan internasional. Dengan demikian, yang menjadi pihak dalam ICC adalah orang, bukan negara.
ICC mirip dengan peradilan pidana di suatu negara. Hanya saja kejahatan yang dituduhkan bukan kejahatan nasional, melainkan kejahatan internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida yang memiliki unsur-unsur kejahatan yang harus dipenuhi.
Polisi Malaysia yang melakukan penembakan terhadap tiga TKI tidak dapat dibawa ke ICC karena perbuatannya tidak masuk dalam katagori kejahatan internasional. Apalagi yang berwenang mendakwa di ICC adalah Jaksa penuntut yang bertugas di ICC.
Sekadar informasi, tiga tenaga kerja Indonesia tewas ditembak Polisi Diraja Malaysia, Sabtu 24 Maret 2012, karena diduga hendak merampok. Ketiganya ditembak pada bagian kepala dan dada kiri.
Sumber : VIVAnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar